Apa Itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

KADINBANDUNG.COM – Isu sertifikasi menjadi sangat hangat dibicarakan oleh berbagai kalangan khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembinaan profesi baik pendidik, industri dan pemerintah.

Pengertian Pendidikan Profesi dan Sertifikasi Profesi

Pengertian Pendidikan profesi dan Sertifikasi Profesi berdasarkan konsep dan tujuan penyelenggaraannya, memiliki dua pengertian:

  1. Pengertian profesi adalah jenjang pendidikan setelah sarjana untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang yang memerlukan keahlian khusus. (Undang-Undang No.20 Tahun 2003).
  2. Pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang untuk melaksanakannya diperlukan kompetensi tertentu (Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006).

Konsep profesi pertama berkaitan dengan pendidikan. Pengertian pendidikan profesi adalah untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang yang memerlukan keahlian khusus. Pendidikan profesi penyelenggaranya dominan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, misalkan pendidikan profesi guru, dokter, akuntan, psikolog dan pendidikan profesi lainnya.

Konsep profesi kedua berkaitan dengan bidang pekerjaan. Pengertian sertifikasi profesi adalah sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Sertifikasi profesi merupakan sertifikasi kerja yang dominan dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang diakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), contohnya adalah Sertifikasi Profesi Administrasi Perkantoran, Ahli Manajemen Risiko, Analis Keuangan, Akuntan Publik, Konsultan Pajak dan berbagai sertifikasi profesi untuk kompetensi yang lain.

Sesuai dengan PERPRES 8/2012, Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.  Sehingga sistim sertifikasi ini mempunyai fleksibilitas berharmonisasi dengan berbagai sistem nasional maupun internasional.

Jenis Sertifikasi

Secara umum terdapat tiga jenis sertifikasi: perusahaan (internal), produk spesifik, dan profesi.

  1. Sertifikasi perusahaan, atau internal yang dirancang oleh perusahaan atau organisasi untuk kebutuhan internal. Misalnya, perusahaan mungkin memerlukan kursus satu hari pelatihan untuk semua personil penjualan, setelah itu mereka menerima sertifikat. Sementara sertifikat ini memiliki portabilitas yang terbatas khusunya untuk perusahaan lain.
  2. Sertifikasi produk, spesifik sertifikasi yang lebih terlibat, dan dimaksudkan untuk dirujuk ke produk di semua aplikasi. Pendekatan ini sangat umum di dunia teknologi infomasi  industri, di mana personil bersertifikat pada versi perangkat lunak (software) atau perangkat keras (hardware). Jenis sertifikasi portabel di lokasi (misalnya, perusahaan yang berbeda yang menggunakan perangkat lunak itu), tetapi tidak seluruh produk lainnya.
  3. Sertifikasi profesi, dilakukan untuk kompetensi atau keahlian khusus. Misalnya profesi medis sering membutuhkan tenaga ahli atau spesialisasi tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Sertifikasi profesi dilakukan dalam rangka menerapkan standar profesional, meningkatkan tingkat praktek, dan mungkin melindungi masyarakat (meskipun ini juga merupakan domain dari lisensi), sebuah organisasi profesional mungkin menetapkan sertifikasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi semua tempat dimana seorang profesional bersertifikat mungkin bekerja. Tentu saja, hal ini membutuhkan pola penilaian dan pertanggungjawaban secara hukum dari seluruh profesi yang ada.

Sertifikasi professional; Istilah sertifikasi profesional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi).

Sebutan ‘SERTIFIKASI’ atau ‘KUALIFIKASI’ tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional, sering disebut hanya sertifikasi atau kualifikasi untuk menjamin kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu.  Misalnya, pemberian sertifikasi kepada tenaga guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).

Sertifikasi sangat umum digunakan dalam bidang konstruksi, penerbangan, teknologi, keuangan, lingkungan, sektor industri, bisnis, pendididikan, dan kesehatan. Di Amerika Serikat, Federah Aviation Administration (FAA) mengatur sertifikasi penerbang. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan sebuah organiasi berbasis di Amerika mengkhususkan diri dalam penilaian kinerja keuangan internal yang beroperasi di hampir 165 negara. Organisasi ini juga melakukan sertifikasi terhadap tenaga audit profesionalnya dalam memperoleh lisensi, dan pengembangan sumber daya manusia. Banyak anggota dari Association of Test Publishers (ATP) juga organisasi sertifikasi.

Sertifikasi yang diperoleh dari masyarakat profesional atau dari vendor sebuah perusahaan. Misalnya, Perusahaan Microsoft, Cisco, Machintos, dll. Secara umum, harus diperbaharui secara berkala, atau mungkin berlaku untuk suatu periode waktu tertentu (misalnya, masa pakai produk di mana seseorang dinyatakan). Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi lengkap dari individu, itu adalah umum bagi individu untuk menunjukkan bukti belajar secara berkelanjutan.

Mengapa Perlu Sertifikasi Propesi

Tantangan di era globalisasi dan pasar yang kompetitif menuntut daya tahan dan daya saing sebuah kelompok, komunitas, organisasi dan negara dalam bentuk pengembangan sumber daya manusia sebagai “iINTELECTUAL ASSET” menjadi salah satu faktor yang penting dalam mendukung produktivitas dan keunggulan kompetititf perusahaan.

Pengembangan SDM stratejik merupakan tuntutan bagi setiap organisasi untuk menyelaraskan program training dengan strategi organisasi. Selain itu, pengembangan SDM menuntut perpaduan yang sinergik antara aspek pembelajaran (learning) dan aspek kinerja (performance).

Untuk itu, pengembangan SDM melalui program training di tempat kerja membutuhkan suatu sarana dan fasilitas yaitu Training Center. Untuk merealiasikan upaya peningkatan pembelajaran dan kinerja, maka diperlukan suatu standar kompetensi profesi khususnya bagi para training manager untuk mengelola Training Center dalam suatu organisasi. Isu sertifikasi menjadi sangat hangat dibicarakan oleh berbagai kalangan khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembinaan profesi baik pendidikan, kesehatan, keuangan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Isu sertifikasi menjadi salah satu cara yang digunakan dalam membangun struktur karir profesional dan pengembangan kualitas atau mutu.

Tahun 2015, merupakan momentum besar dalam pembangunan kompetensi yaitu tahun implementasi integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN, dimana salah satu unsur penting adalah aliran bebas tenaga kerja trampil (free flow of labor skill) diantara negara negara yang tergabung dalam ASEAN. Dengan telah ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) melalui Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2012 dan telah disepakatinya ASEAN Qualification Reference Framewrok (AQRF) pada akhir tahun 2014, maka pengembangan kompetensi SDM semakin jelas untuk dapat bersaing dengan negara negara mitra bisnis, dan memberikan kepastian link and match antara dunia kerja dengan dunia industri, dimana Kerangka Kualifikasi ini memberikan pedoman penyetaraan proses pembelajaran dari dunia pendidikan, pelatihan dan pembelajaran di tempat kerja.

Masalah link and match, dan relevansi lulusan Pendidikan termasuk pelatihan dengan dunia kerja masih terus menjadi isu nasional, Karena masalah kurangnya employability (kecakapan bekerja) pada dunia kerja.  Hal ini menyebabkan industry harus mengembangkan kelembagaan Pendidikan dan pelatihan seperti training center, corporate university dan bahkan Pendidikan tinggi, walupun sudah merekrut calon karyawan yang berasal dari Pendidikan vokasional.

Guna bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diperlukan peningkatkan kompetensi baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun organisasi. Para praktisi SDM dituntut untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam mengelola SDM di organisasi, SDM harus memiliki kompetensi sesuai standar yang dtetapkan (UU 13 tahun 2003) bahwa kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,keterampilan dan sikap kerja. Hal ini menjadi penting karena Divisi SDM adalah mitra strategis bagi pimpinan organisasi dalam mengelola dan mengembangkan SDM.

Salah satu bentuk dukungan untuk meningkatkan profesionalisme praktisi SDM juga diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja yang mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI ini berisi rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, atau keahlian serta yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.

Program sertifikasi kompetensi merupakan upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, baik untuk skala domestik maupun internasional.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Pembentukan LSP :  LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar. Tugas panitia kerja adalah Menyiapkan badan hukum Menyusun organisasi maupun personel Mencari dukungan industri maupun instansi terkait. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP. Ketentuan pembentukan LSP mengacu kepada PBNSP 202.

Mohamad Ilyas Basoeki, ST., MM, Direktur LSP AP-I (Foto: Asep Ruslan)

Fungsi dan Tugas LSP sesuai PBNSP 202 tahun 2014, memiliki fungsi melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dan Tugas :

  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi.
  2. Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi.
  3. Menyediakan tenaga pengujji (asesor).
  4. Melaksanakan sertifikasi.
  5. Melaksanakan surveilen pemeliharaan sertifikasi.
  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK.
  7. Memelihara kinerja asesor dan TUK.
  8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Wewenang LSP : Menerbitkan sertifikat kompetensi, Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi,  Memberikan sangsi kepada Asesor dan TUK yang melanggar Aturan, Mengusulkan Skema Baru, Mengusulkan Dana TUK dan menetapkan Biaya Uji Kompetensi.

Pengendalian LSP :  Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri).

Manfaat, Kelebihan dan Kekurangan Sertifikasi Profesi

Menurut Kepala Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Darwanto, pihaknya menyadari adanya ketidakcocokan antara kebutuhan pasar ketenagakerjaan nasional dan keterampilan pekerja.

“Oleh karena itu, salah satu strategi percepatan peningkatan kompetensi SDM adalah melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi. Jumlah SKKNI saat ini tercatat sebanyak 624 SKKNI pada 9 sektor industri dan jasa,” kata Darwanto.

Dalam hal mendukung peningkatan kompetensi SDM, menurut Darwanto, pemerintah sejatinya telah melakukan upaya antisipasi kompetisi global.

“Antara lain melalui pencanangan paket kebijakan ekonomi XII pada April 2016 lalu yang salah satunya menitikberatkan pada peningkatan kualitas SDM. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pun akan mempercepat proses sertifikasi untuk 120 ribu tenaga kerja profesional pada tahun 2017. Per Agustus 2016, jumlah tenaga kerja yang telah tersertifikasi sebanyak 2.463.806 orang,” ujarnya.

Manfaat Bagi Industri :

  1. Membantu Industri meyakinkan kepada Kliennya bahwa Produk/Jasanya telah dibuat oleh Tenaga-tenaga yang Kompeten.
  2. Membantu Indutri dalam recruitment dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi HRD khususnya dan efisiensi Nasional pada Umumnya.
  3. Membantu Indutri dalam sistim pengembangan Karir dan Renumerasi Tenaga berbasis Kompetensi dan meningkatkan Produktifitas.

 Manfaat Bagi Tenaga Kerja/Profesional :

  1. Membantu Tenaga profesi meyakinkan kepada Organisasi/Industri/Kliennya bahwa dirinya ‘Kompeten’ dalam Bekerja atau Menghasilkan Produk atau Jasa dan Meningkatkan Percaya Diri Tenaga Profesi.
  2. Membantu Tenaga Profesi dalam merencanakan Karirnya dan Mengukur Tingkat Pencapaian Kompetensi dalam Proses Belajar di Lembaga Formal maupun secara Mandiri.
  3. Membantu Tenaga Profesi dalam memenuhi Prasyarat Regulasi.
  4. Membantu Pengakuan Kompetensi Lintas Sektor dan Lintas Negara.
  5. Membantu Tenaga Profesi dalam Promosi Profesinya di Pasar Bursa Tenaga Kerja.

Kelebihan sertifikasi profesi:

  1. Memiliki daya saing yang tinggi dalam dunia kerja.
  2. Memiliki kompetensi kerja yang sesuai standar kerja baik nasional,international maupun khusus.
  3. Mendapatkan pengakuan kompetensi secara nasional dan internasional.
  4. Meningkatkan peluang karir profesional dan meningkatkan kredibilitas orang tersebut.
  5. Menambah wawasan baru yang tidak didapat pada saat menempuh pendidikan formal.
  6. Dapat meningkatkan posisi dan juga reputasi si profesional tersebut apabila sudah bekerja di dalam sebuah perusahaan.

Kekurangan sertifikasi profesi:

  1. Tingkat  Pemahaman dan Pengertian tentang Sertifikasi Profesi di Masyarakat.
  2. Program Pelatihan dan Pengembangan untuk mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Profesi tidak murah.
  3. Masih terbatasnya Instruktur yang berpengalaman dari industri dalam profesi tertentu untuk memberikan transfer knowledge dalam pelatihan berbasis kompetensi.
  4. Program Sertifikasi Profesi belum merata secara Nasional di Indonesia.

Tujuan Sertifikasi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja ataupun pengalaman kerja.  Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya Kompeten tetapi Kompeten dan Terus Tetap Kompeten.

Dapat dibayangkan seandainya para Tenaga Kerja Asing berbondong melamar kerja di negara kita yang tercinta ini dengan membawa sertifikasi profesi, sudah bisa dipastikan bahwa mereka bakal memiliki keunggulan dalam hal ini. Pertanyaannya adalah apakah kita ‘RELA’ dan akan terus berkutat dengan ‘GELAR AKADEMIK’ ?

Dengan Optimalisasi Program Sertifikasi Profesi, SDM Negara kita akan akan Bangun, Bangkit dan Berkembang,  Menjadi Raja di Negara Sendiri dan menjadi Mercusuar Dunia untuk segala Sektor dan Bidang Industri di Tanah Air Tercinta Indonesia yang Kaya Raya dan Subur, Indonesia akan Kaya Profesional yang ‘KOMPETEN’ di Bidang Industri masing-masing, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia akan segera Terwujud.

LSP AP-I (Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Perkantoran Indonesia)

Profesi administrasi perkantoran di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di semua sektor industri termasuk Badan Pemerintah/BUMN maupun swasta yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi administrasi perkantoran. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi.

Info lebih lanjut hubungi :

Atau datang langsung ke kantor:

  • LSP AP-I (Administrasi Perkantoran Indonesia) (c/q. Hari Utomo) 
  • Graha Kadin Kota Bandung Jl. Talaga Bodas No. 31 Kota Bandung
  • Telp. 022 – 7300703, Fax. 022 – 7300075

Kegiatan sertifikasi profesi Administrasi Perkantoran (Foto: Asep Ruslan)

Tujuan LSP Administrasi Perkantoran Indonesia

Kegiatan Sertifikasi Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP Administrasi Perkantoran Indonesia dilakukan  sebagai maksud dalam rangka mendapatkan Sumber daya yang berkualitas untuk di rekomendasikan kompetensinya melalui serangkaian tahapan proses uji kompetensi di bidang Administrasi Kantor dan Sekretaris Yunior sesuai dengan skema LSP AP-I berdasarkan SKKNI No. 183 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Katagori Aktivitas Penyewaan dan Sewa guna tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang  usaha lainnya  golongan pokok aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas penunjang kantor dan Aktivitas Penunjang usaha lainnya bidang Adminstrasi Profesional.

Manfaat LSP Administrasi Perkantoran Indonesia

Manfaat sertifikasi kompetensi tidak hanya didapatkan oleh Individu tenaga kerja atau karyawan itu sendiri  tetapi juga oleh perusahan/ instansi/ institusi pemberi kerja.

1. Untuk Individu (Tenaga Profesi)

  1. Membantu  tenaga  profesi  meyakinkan  kepada  organisasi/Industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
  2. Membantu   tenaga   profesi   dalam   merencanakan   karirnya   dan mengukur  tingkat  pencapaian  kompetensi  dalam  proses  belajar  di lembaga formal maupun secara mandiri.
  3. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  4. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
  5. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja.

2. Untuk Instansi/Perusahaan/Institusi

  1. Meningkatkan produktivitas perusahaan/organisasi.
  2. Membantu mengurangi kesalahan kerja yang dilakukan oleh karyawan sehingga berpengaruh pada efektifitas dan efisiensi perusahaan/organisasi.
  3. Membantu industri/organisasi dalam rekrutmen dan mengembangkan tenaga kerja berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi HRD khususnya dan nasional pada umumnya.
  4. Membantu industri/organisasi dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan produktivitas.
  5. Meningkatan daya saing karyawan yang terampil dan termotivasi.
  6. Mendapatkan  pengakuan  atas  kapasitas  kompetensi  tenaga profesi yang dimiliki pada akhirnya berdampak kepada pengakuan lembaga.

- A word from our sponsors -

spot_img

TULISAN TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author